PR TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota, Senin, 6 November 2023 lalu melakukan penggerebekan sebuah rumah yang terbukti dijadikan sebagai gudang minuman keras (miras) yang didirikan secara ilegal di Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di lingkungan sekitar mengenai rumah yang dijadikan gudang miras tersebut.
Melalui penggerebekan tersebut, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras dengan berbagai merek yang diselundupkan.
"Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 432 botol miras berbagai merek," kata Hartono menjelaskan di Tasikmalaya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, Hartono menyatakan bahwa penggerebekan tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengamanan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Kegiatan cipta kondisi jelang Pemilu 2024 untuk memberikan rasa aman dan nyaman dengan melaksanakan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat," ujarnya menambahkan.
Hartono juga menyatakan bahwa dalam kegiatan penggerebekan tersebut sejumlah personel khusus diturunkan. Adapun rumah tersebut merupakan rumah kontrakan yang dijadikan gudang miras.
Lanjutnya, semua barang bukti berupa botol miras dibawa dan diamankan di kantor Polres Tasikmalaya Kota. Sebelum kemudian untuk melakukan proses hukum pada beberapa orang yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tonjolkan Pariwisata Kearifan Lokal, Pemkot Tasikmalaya Resmikan KatasikMenurutnya, hal ini merupakan bagian dari keberlanjutan program Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penjualan miras dan atau minuman memabukan lainnya.
Editor: Wulandari Noor
Sumber: ANTARA