Cara dan Syarat untuk Penerimaan STB Secara Gratis dari Pemerintah

- 4 November 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi STB. Berikut sejumlah syarat dan cara untuk bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh pemerintah.
Ilustrasi STB. Berikut sejumlah syarat dan cara untuk bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis yang dibagikan oleh pemerintah. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR TASIKMALAYA – Migrasi ke siaran tv digital sudah dilakukan sejak 2 November 2022 lalu dan beberapa warga sudah mendapatkan Set Top Box atau STB.

Namun ada sebagian yang belum mendapatkan STB, sehingga tidak bisa melakukan migrasi ke siaran tv digital.

Dalam rangka migrasi ke siaran tv digital, pemerintah terus mendistribusikan STB ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Tentu ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah supaya bisa migrasi ke siaran tv digital.

Baca Juga: Bongkar Sosok yang Mendorong Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Koh Antony: Sebenarnya

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi, dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) atau kurang mampu

2. Terdaftar data desil 1 atau data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)

Baca Juga: Tes IQ: Begitu Sulit Temukan Perbedaan Pemancing Ini, Anda Jagoan dan Cerdas jika Berhasil Temukannya!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x