PR TASIKMALAYA - STB merupakan singkatan dari Set Top Box.
Bagi pengguna siaran televisi (TV) analog yang ingin menikmati siaran TV digital, maka memerlukan perangkat STB.
Saat Anda ingin membelinya, pastikan bahwa STB yang dipilih memiliki sertifikat Kominfo.
Sertifikat STB Kominfo ini adalah bentuk suatu jaminan.
Baca Juga: Siaran TV Masih Analog dan Perlu STB? Simak 5 Syarat Dapatkan STB Secara Gratis
Tujuan jaminannya yaitu, STB pasti dapat digunakan dan fiturnya bisa berfungsi dengan baik.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, sebelum Anda mengetahui cara memasang STB Yang aman dan benar, pastikan Anda tidak salah memilih STB, yakni:
1. Pilihlah STB DVB-T2
2. Jangan memilih STB DVB-C (kabel)