Penerapan PSBB, Ketua DPRD: Seimbangkan Protokol Kesehatan dengan Aspek Sosial Ekonominya

- 5 Mei 2020, 20:20 WIB
KETUA DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi.
KETUA DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi. //Aris MF

 

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, harus dijadikan alat untuk meningkatkan protokol kesehatan masyarakat secara maksimal.

Di sisi lain, hal ini harus diimbangi pula oleh kesiapan dari pemerintah guna menjamin aspek sosial dan ekonomi masyarakat selama diberlakukannya PSBB.

Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi, setelah mengikuti rapat pembahasan kesiapan pelaksanaan PSBB di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Warga Jombang Dikabarkan Terkena Ilmu Gendam Sales Obat, Faktanya Berbeda

"Kita tetap harus mendahulukan protokol kesehatan. Sebab dilapangan, dengan adanya jaring pengaman sosial yang sudah disosialisasikan, ini menjadi pergeseran isu dari pentingnya menjaga kesehatan menjadi kecemasan masyarakat dalam bidang bantuan sosial," jelas Asep.

Padahal dikatakan dia, ini seharusnya beriringan antara pentingnya menjaga protokol kesehatan dengan berbagai peraturannya, akan tetapi juga pemerintah mempersiapkan jaring pengaman sosial pada masyarakat yang terdampak perekonomiannya.

Selaku kelembagaan, DPRD sangat menyambut diberlakukannya PSBB di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Klaim AS Sudah Kembali Bangkit dari Corona, Trump: Kita Telah 'Selamatkan Jutaan Nyawa'

Bahkan tidak untuk sejumlah kecamatan saja, tetapi bisa diterapkan di seluruh kecamatan. Sebab, pergerakan masyarakat sama saja di mana pun.

"Jadi intinya sosialisasi dan edukasi harus jauh ditingkatkan. Sebab dengan berbagai alasan masyarakat akan tetap keluar rumah untuk mencari mata pencaharian atau kegiatan ekonominya," terang Asep.

Sehingga masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan usaha dan mata pencaharian, akan tetapi pembatasan dan protokol kesehatan ini harus diutamakan.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

Misalkan dalam jam operasi pasar harus dibatasi, pertemuan di fasilitas umum yang tidak ada kegiatan penting, bisa ditindak untuk dibubarkan hingga penjatuhan sanksi.

"Kemudian masyarakat diberi keyakinan, mereka yang terdampak secara sosial ekonomi akan dicaver pemerintah daerah. Itu diluar bantuan pusat, provinsi dan dana desa. Saat ini sudah keluar Peraturan Bupati (perbup)-nya," terang Asep.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah