Diberlakukan Mulai 6 Mei 2020, Berikut Pengecualian Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

- 5 Mei 2020, 12:30 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT -  Mulai Rabu, 6 Mei 2020, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran coronavirus disease-2019 (Covid-19). 

Dengan Pemberlakuan PSBB tersebut, pemerintah pun telah merancang tujuh pembatasan seperti pembatasan pendidikan, tempat kerja, sarana keagamaan, tempat umum, jam operasional, budaya serta pembatasan sarana transportasi.

Namun dari sekian pembatasan tersebut, terdapat beberapa pengecualian yang tetap bisa berjalan.

 Baca Juga: Waspada! 5 Masalah Kesehatan Ini Kerap Muncul saat Puasa, Salah Satunya Diare

Di antaranya perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pelayanan pencari keadilan atau penegakan hukum dan seluruh kantor atau instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Kemudian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN dan BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri dan pelayanan dasar utilitas publik.

 Baca Juga: Beradu Nasib, Jual Emas Jadi Alternatif Warga Palembang Bertahan Hidup

Termasuk juga yang masih tetap berjalan atau pengecualian, yaitu industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x