PIKIRAN RAKYAT - Seperti kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, pada Rabu 6 Mei 2020, Kabupaten Tasikmalaya juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak.
Sejumlah skema penyekatan wilayah telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
Selain membatasi aktivitas masyarakat, upaya ini tentunya bertujuan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pabrik Gula Palsu Muncul di Banyumas, Simak Faktanya
Di mana bisa menekan mobilitas manusia yang berpotensi menjadi ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).
Pada Selasa, 5 Mei 2020, Muspika Kabupaten Tasikmalaya telah berdiskusi guna membahas dan mengkaji pola PSBB yang dijalankan.
Sebab, kemungkinan besar hanya 17 kecamatan dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang akan diterapkan PSBB.
Baca Juga: PSBB Berlaku Mulai Besok, 6 Mei 2020, Seluruh Kegiatan Keagamaan Dirumahkan
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni penerapan PSBB disesuaikan dengan karakteristik wilayah kota/kabupaten masing-masing.