Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

- 5 Mei 2020, 19:00 WIB
UNSUR Muspida Kabupaten Tasikmalaya tengah mengkaji dan membahas pola PSBB yang dijalankan di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.*
UNSUR Muspida Kabupaten Tasikmalaya tengah mengkaji dan membahas pola PSBB yang dijalankan di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.* //Aris MF

 

PIKIRAN RAKYAT - Seperti kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, pada Rabu 6 Mei 2020, Kabupaten Tasikmalaya juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak.

Sejumlah skema penyekatan wilayah telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Selain membatasi aktivitas masyarakat, upaya ini tentunya bertujuan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pabrik Gula Palsu Muncul di Banyumas, Simak Faktanya

Di mana bisa menekan mobilitas manusia yang berpotensi menjadi ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).

Pada Selasa, 5 Mei 2020, Muspika Kabupaten Tasikmalaya telah berdiskusi guna membahas dan mengkaji pola PSBB yang dijalankan.

Sebab, kemungkinan besar hanya 17 kecamatan dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang akan diterapkan PSBB.

Baca Juga: PSBB Berlaku Mulai Besok, 6 Mei 2020, Seluruh Kegiatan Keagamaan Dirumahkan

Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni penerapan PSBB disesuaikan dengan karakteristik wilayah kota/kabupaten masing-masing.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x