PSBB Berlaku Mulai Besok, 6 Mei 2020, Seluruh Kegiatan Keagamaan Dirumahkan

- 5 Mei 2020, 18:00 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Seiring pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya, yang akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020, mengakibatkan seluruh aktivitas ibadah Ramadhan seperti tarawih termasuk salat Jumat harus dilakukan di rumah.

"Ya, mau bagaimana lagi? Peraturan gubernurnya begitu. Tarawih juga harus di rumah, kecuali penanda ibadah seperti azan dan lonceng diperbolehkan," ujar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, kemarin.

Menurut Budi, keputusan pembatasan ibadah juga disepakati MUI, Kementerian Agama serta para tokoh masyarakat, demi memutus mata rantai virus corona Covid-19. 

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Selasa, 5 Mei 2020: Rusia Catat Lebih dari 10 Ribu Kasus Baru

"Kalau kemarin-kemarin cukup dengan jaga jarak, sekarang karena Pergubnya begitu harus di rumah. Itu bukan berlaku di Kota Tasik saja, tapi seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat," ujar Budi.

Tak hanya kegiatan ibadah massal, aktivitas perdagangan pun dibatasi. Pasar rakyat hanya boleh buka sampai pukul 12.00, kecuali untuk pertokoan yang menjual kebutuhan pokok sampai pukul 18.00.

"Toko, minimarket, supermarket, hypermarket, harus tutup sampai magrib. Operasionalnya mulai pukul 10 pagi," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Bagikan Kuota Gratis saat Pandemi Covid-19, Simak Faktanya

Budi pun meminta masyarakat agar memahami ketentuan PSBB ini karena demi kebaikan bersama yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x