Diberlakukan Mulai 6 Mei 2020, Berikut Pengecualian Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

- 5 Mei 2020, 12:30 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

Lalu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial, lahan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, untuk beberapa yang mendapatkan pengecualian tersebut, masih tetap berjalan seperti biasanya.

 Baca Juga: Sebelum Meninggal, Didi Kempot Sempat Mengatakan pada Sang Kakak Dirinya Sudah Tak Tahan

"Hanya saja harus tetap berpedoman pada aturan yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.

"Misalnya terhadap kegiatan industri, pimpinan tempat kerja harus mengurangi kegiatan sampai batas minimal, baik terhadap jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional," ujar Budi.

Termasuk kata dia, pimpinan harus
mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah (work from home), dengan
mempertimbangkan kelangsungan usaha dan melakukan pembayaran upah pekerja atau buruh
sesuai dengan kesepakatan. 

 Baca Juga: Jelang PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Optimis Bisa Tekan Angka Persebaran Covid-19

"Terhadap rencana pengurangan kegiatan tersebut pimpinan perusahaan juga harus melaporkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja," kata Budi.

Intinya lanjut Budi, walau pun ada sejumlah pembatasan terkait pelaksanaan penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya, layanan terhadap kepentingan masyarakat tetap berjalan.

"Di sisi lain upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya juga berhasil," ujar Budi.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah