Maling Perabotan Rumah Saat Tarawih, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

- 4 Mei 2020, 19:30 WIB
KAPOLSEK Salawu AKP Dedi Hidayat.*
KAPOLSEK Salawu AKP Dedi Hidayat.* //Aris MF

Di mana pelakunya berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan kekesalan massa. Pihaknya pun segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat menjadi amarah kekesalan warga. Hingga akhirnya berhasil kita amankan ke Mapolsek Salawu," jelas Dedi, Senin, 4 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya

Pelaku yang berhasil ditangkap, dikatakan Dedi, berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

Di mana ketika ada temuan aksi pencurian, segera melaporkannya kepada polisi.

Dipaparkan Dedi, kejadiannya terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu bagian belakang atau dapur. Pelaku pun kabur dari jalan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya

Total kerugian berdasarkan tuturan korban pencurian ditaksir mencapai Rp. 2.600.000.

"Kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Dedi.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah