Pemkot Tasikmalaya Berlakukan PSBB, Budi Budiman Beberkan 7 Poin Pembatasannya

- 4 Mei 2020, 19:00 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020. //Asep MS

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara menyeluruh di 10 kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya, yang akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020 hingga Minggu 19 Mei 2020 mendatang. 

Dalam penerapan PSBB tersebut, terdapat tujuh poin pembatasan yang akan diterapkan di Kota Resik ini. 

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, selama PSBB segala aktivitas di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya ditiadakan. Semua siswa wajib belajar di rumah selama PSBB.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per Senin, 4 Mei 2020: Total Kasus Positif 11.587 Orang

"Pembatasan pendidikan sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Jadi saya pikir tak ada hambatan," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.

Pembatasan kedua, lanjut Budi, akan dilakukan di tempat kerja. Selama ini, sejumlah instansi sudah mulai membatasi kerja para karyawannya atau kerja dari rumah (work from home).

Namun, ketika PSBB diberlakukan, perusahaan lainnya harus mulai membatasi aktivitas di kantor.

Baca Juga: Jelang PSBB se-Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

Menurut Budi, tedapat pengecualian untuk beberapa instansi yang tetap harus memberikan pelayanan kepada warga selama PSBB.

Di antaranya seperti penegak hukum, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, makanan, energi, pertanian, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan pelayanan dasar.

"Selain itu, terdapat pengecualian juga kepada organinsasi kebencanaan dan sosial untuk tetap bisa beroperasi," katanya.

Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya

Lebih lanjut kata Budi, pembatasan selanjutnya adalah pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Ia menegaskan, selama PSBB berlangsung, dilakukan penghentian sementara seluruh kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Hanya kegiatan berupa penanda ibadah yang diperbolehkan, seperti azan atau mendentangkan lonceng.

Baca Juga: Peringati Hardiknas di Tengah Covid-19, PGRI dan PWI Tasikmalaya Sumbang APD dan Sembako

"Ini demi keselamatan kita bersama. Ibadah di tempat masing-masing dahulu dan pembinaan dapat dilakukan secara virtual," kata Budi.

Pembatasan keempat yang dilakukan adalah pembatasan di tempat umum.

Menurut Budi, penduduk dilarang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum, kecuali untuk mencari kebutuhan pokok, logistik, energi, dan lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya

Pemkot Tasikmalaya juga melakukan pembatasan jam operasional pusat-pusat perbelanjaan. Pasar tradisional misalnya, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 04.00-12.00 WIB.

Sementara kegiatan di pasar tradisional yang beroperasi pada malam hari dibatasi hanya pada pukul 19.00-23.00 WIB. Sedangkan untuk minimarket dan supermarket operasionalnya dibatasi pada pukul 10.00-18.00 WIB.

"Diutamakan pemesanan secara daring," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Minta Maaf kepada PKI? Simak Faktanya

Pembatasan keenam yaitu pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan ini termasuk juga kegiatan pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademi, dan budaya.

Terdapat tiga kegiatan sosial yang masih dapat pengecualian, yaitu khitanan, pernikahan, dan pemakaman. Namun, tiga kegiatan itu mesti dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Terakhir, lanjut Budi, pemabatasan trasportasi. Ia mengatakan, semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali angkutan medis, bahan pokok, peredaran uang, energi, barang impor, bus jemputan karyawan, pertahanan dan keamanan.

Baca Juga: Tiongkok Kini Dituduh Tutupi Data Keparahan Covid-19 di Negaranya untuk Timbun Alat Medis

Sementara transportasi orang yang masih diperbolehkan adalah kendaraan bernomor pribadi, angkutan umum, dan kereta api, tapi dilakukan pembatasan.

Dalam satu mobil misalnya, maksimal mobil tiga orang atau empat orang. Sementara untuk angkutan umum diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan pengguna motor juga wajib mengenakan masker. Terakhir, angkutan daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Baca Juga: Buat Resah, Suara 'Kuntilanak' Terdengar saat Petugas Covid-19 Tengah Beroperasi

Budi menambahkan, selama PSBB pihaknya akan terus melakukan penyekatan di beberapa wilayah. Intinya, kata dia, guna membatasi orang masuk ke Kota Tasikmalaya.

PSBB sendiri ujar Budi berlaku selama 14 hari, tapi bisa diperpanjang dengan berbagai pertimbangan.

"Kita berharap, kebijakan ini berdampak baik, grafik Covid-19 kita juga mulai landai. Karena itu, kita harus semua mematuhi anjuran pemerintah," kata dia. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah