Jelang PSBB se-Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

- 4 Mei 2020, 16:00 WIB
JURU Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, ketika melaksanakan pres rilis perkembanban penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.*
JURU Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, ketika melaksanakan pres rilis perkembanban penanganan Covid-19 di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.* //Aris MF

Beberapa di antaranya seperti kecamatan Singaparna, Mangunreja, Ciawi, Manonjaya, Karangnungal, Cikatomas dan lainnya.

Akan tetapi untuk pastinya seperti apa, masih dalam pembahasan tataran pimpinan bersama unsur Muspida lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Minta Maaf kepada PKI? Simak Faktanya

Barulah setelah selesai, bakal dibuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaannya.

"Polanya sama, sesuai dengan pembatasan dan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Heru.

Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan lokal Kabupaten Tasikmalaya. Di mana tentunya, dikatakan Heru, berbeda dengan daerah lainnya. Akan tetapi tidak jauh seperti pembatasan pergerakan orang, aktivitas niaga dan mobilitas masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah