Saat upah minim, bagaimana mungkin pewarta mampu meliput berita yang mesti dijangkau dengan jarak yang jauh sedangkan kesejahteraannya tak terpenuhi.
Selain untuk kebutuhan hidup, pewarta harus menggunakan upahnya yang terbatas guna keperluan liputan.
Dampaknya, kualitas berita yang dihasilkan akan menurun lantaran persoalan tersebut. Integritas pewarta juga kena imbas.
Baca Juga: Tengah Jadi Polemik, Dua Proyek Renovasi di Tasikmalaya Diklaim Rampung
Dengan kebutuhan yang tak tercukupi dari upah, pewarta bisa saja mencari celah demi memperoleh penghasilan dari sumber lain yang berpotensi melanggar kode etiknya.
Meski demikian, Nova tak menampik adanya perusahaan-perusahaan media yang belum mampu menggaji wartawannya sesuai UMK.
"Tak menutup kemungkinan ada pembicaraan ada kesepakatan, kondisi perusahaan seperti ini," ucapnya. Penyiasatan dilakukan dengan memberikan bonus atau fee dari iklan.
Baca Juga: Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya
Akan tetapi, upaya tersebut juga rentan memunculkan konflik kepentingan antara jurnalis dengan pengiklan.
Tak hanya itu, cara demikian rawa pula bertabrakan dengan kode etik sang jurnalis. Tak pelak, Nova menilai perusahaan-perusahaan media mesti mematuhi aturan UMK yang ada.