Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

- 2 Desember 2019, 13:40 WIB
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.*
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.* /ANTARA/

Saat upah minim, bagaimana mungkin pewarta mampu meliput berita yang mesti dijangkau dengan jarak yang jauh sedangkan kesejahteraannya tak terpenuhi.

Selain untuk kebutuhan hidup, pewarta harus menggunakan upahnya yang terbatas guna keperluan liputan.

Dampaknya, kualitas berita yang dihasilkan akan menurun lantaran persoalan tersebut. Integritas pewarta juga kena imbas.

Baca Juga: Tengah Jadi Polemik, Dua Proyek Renovasi di Tasikmalaya Diklaim Rampung

Dengan kebutuhan yang tak  tercukupi dari upah, pewarta bisa saja mencari celah demi memperoleh penghasilan dari sumber lain yang berpotensi melanggar kode etiknya.

Meski demikian, Nova tak menampik adanya perusahaan-perusahaan media yang belum mampu menggaji wartawannya sesuai UMK.

"Tak menutup kemungkinan ada pembicaraan ada kesepakatan, kondisi perusahaan seperti ini," ucapnya. Penyiasatan dilakukan dengan memberikan bonus atau fee dari iklan.

Baca Juga: Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya

Akan tetapi, upaya tersebut juga rentan memunculkan konflik kepentingan antara jurnalis dengan pengiklan.

Tak hanya itu, cara demikian rawa pula bertabrakan dengan  kode etik sang jurnalis. Tak pelak, Nova menilai perusahaan-perusahaan media mesti mematuhi aturan UMK yang ada.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x