Produksi 120 Ribu Pil PCC Setiap Hari, BNN Gerebek Pabrik Sumpit di Tasikmalaya

- 28 November 2019, 09:49 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional memperlihatkan barang bukti pil PCC dan mesin pembuatnya di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019). BNN beserta aparat penegak hukum lain menggerebek pabrik sumpit di lokasi tersebut yang memproduksi ribuan pil PCC. *
Petugas Badan Narkotika Nasional memperlihatkan barang bukti pil PCC dan mesin pembuatnya di sebuah pabrik rumahan, Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019). BNN beserta aparat penegak hukum lain menggerebek pabrik sumpit di lokasi tersebut yang memproduksi ribuan pil PCC. * /BAMBANG ARIFIANTO/"PR"/
TASIKMALAYA (PR)- Penggerebekan pabrik sumpit di Tasikmalaya yang disalahgunakan menjadi lokasi pembuatan pil PCC dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional pada Selasa 26 November 2019.
 
Pabrik yang berlokasi di Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Awilega, RT 04 RW 08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya tersebut bisa memproduksi 120 ribu pil yang diedarkan ke berbagai wilayah.
 
Dari penggerebekan ini, petugasmengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing adalah MJP, 24 tahun, HE, 39 tahun dan SU, 38 tahun.
 
 
Tidak hanya itu, petugas juga turut menyita barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat press/packing, kompresor dan plastik pengemasan.
 
Barang bukti narkoba golongan 1 jenis carisorodol berupa pil merk zenith yang disimpan dalamn karung plastik serta beberapa dus pil merek carnophen turut disita.
 
Dalam penggerebekan ini, petugas BNN bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Barat, BPOM dan Polda Jabar.
 
 
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, penggerebekan pabrik pil PCC tersebut merupakan rentetan pengungkapan lain yang terjadi di dua wilayah lain.
 
Dua wilayah yang dimaksud adalah Jalan Yos Sudarso Kilometer 07, Desa Kretek Gombong, Kabupaten Kebumen dan Jalan Patimura 1, Desa Buntu, RT 2 RW 4, Kelurahan Kroya, Kecamatan Cilacap, Kota Cilacap.
 
Pengungkapan tersebut terjadi di hari yang sama dan nyaris berlangsung bersamaan. Di Gombong, petugas meringkus empat terduga dengan barang bukti 2 dus kardus berisi 60 ribu butir narkotika jenis carisorodol.
 
Sedangkan di Cilacap, petugas menangkap dua pria dan menyita 1.290.000 butir narkotika jenis yang sama.
 
Lokasi-lokasi tersebut disinyalir merupakan bagian dari jaringan Jabar, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
 
Pabrik di Tasikmalaya menjadi tempat  pembuat pil serta semacam laboratorium barang terlarang tersebut.
 
Arman menuturkan, keberadaan lokasi pabrik pil PCC  yang diduga disamarkan sebagai tempat pembuatan sumpit itu bermula dari laporan masyarakat.
 
 
"Informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa di beberapa daerah terjadi peningkatan peredaran PCC," ucapnya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan pabrik di Kota Tasikmalaya, Rabu 27 November 2019.
 
BNN pun melakukan tukar informasi dengan Bareskrim Polri dan Polda guna mengecek dan memverifikasi kebenaran informasi itu.
 
Hasilnya, petugas akhirnya mendapati barang bukti narkotika saat melakukan penggerebekan tersebut dengan total sembilan terduga.
 
 
Arman mengatakan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing terduga serta statusnya hukumnya.
 
Bila diperoleh bukti keterlibatannya, status hukum terduga bisa naik menjadi tersangka. Meski demikian, ia memperkirakan cara kerja jaringan tersebut terbilang rapi.
 
"Kelihatan mereka sudah punya sendiri, yang menyediakan bahan baku, keuangan sekaligus mereka yang punya modal," tuturnya.
 
 
Jaringan tersebut juga ditengarai memiliki kurir-kurir guna pengiriman barang. Terkait pabrik di Tasikmalaya, Arman menyebut terduga hanya menyewa pabrik tersebut untuk memproduksi pil PCC. Mereka menyewa tempat/bangunan selama 5 tahun dan telah digunakan satu tahun.
 
Hal tersebut dilakukan agar aktivitas pembuatan pil tak gampang terlacak karena mereka pun akan terus berpindah-pindah tempat.
 
Para pewarta kemudian diajak memasuki area produksi pil secara bergantian. Tumpukan bahan baku obat dalam karung serta butir-butir dalam plasti tergeletak di lantai. Mesin-mesin pembuat pil juga terlihat di sana.
 
 
Arman mengatakan, kapasitas oven dalam pembuatan pil tersebut terbilang besar. Ia memperkirakan, kapasitas produsi pil mencapai 120 ribu perhari.
 
Sementara itu, Odih Rohendi, 56 tahun, warga Kampung/Desa Gunung Gede kaget tak kepalang mengetahui pabrik sumpit di depan rumahnya ternyata memproduksi pil terlarang.
 
Ia mengaku tak menaruh curiga lantaran sejumlah warga memang bekerja di sana sebagai pembuat sumpit. Bahkan, aktivtas pengiriman bambu sebagai bahan baku sumpit juga berlangsung wajar.
 
 
Terkadang, SU, salah satu terduga yang kena cokok turun untuk mencari bambu.
 
"Sudah berjalan (aktivitas pabrik sumpitnya)," ucap Odih.
 
Namun, ia mengakui rumah di area pabrik yang menjadi tempat tidur dan lokasi pembayaran upah pekerja cukup tertutup. Hanya beberapa pekerja yang masuk dan beraktivitas di sana.
 
Pekerja lokal hanya beraktivitas di luar rumah tersebut. Odih menambahan, MJP dan HE bukan warga asal Tasikmalaya. Keduanya disebut sebagai warga Jawa Tengah. Hanya SU yang merupakan warga Kota Tasikmalaya dari wilayah Sambong. 
 
 
Bangunan pabrik disewa terduga dari warga asal Tamansari, Kota Tasikmalaya. Dalam konpers di lokasi peristiwa, Arman didampingi langsung oleh Wakapolda Jabar Brigjen Polisi Akhmad Wiyagus, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
 
Akhmad mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan warning atau peringatan mengenai kegiatan pembuatan narkotika bisa dilakukan para pelaku di tempat-tempat yang tak terduga.
 
"Para pelaku kejahatan narkotika akan memanfaatkan tempat-tempat yang dianggap aman untuk memproduksi jenis narkotika termasuk di wilayah Tasikmalaya ini," ucapnya.
 
Sementara Budi mengapresiasi penindakan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lain di wilayah. Budi mengaku kaget, aktivitas pembuatan pil terlarang tersebut terjadi di tempat tak terduga dan dikenal sebagai pabrik pembuatan sumpit.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x