TASIKMALAYA, (PR).- Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat untuk tahun 2020 akhirnya mengalami kenaikan. Hal ini telah disahkan melalui surat edaran yang ditandatangani Gubernura Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis 21 November 2019.
UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020. Diketahui kenaikan UMK di Jawa Barat cukup signifikan. Salah satu wilayah yang UMK nya mengalami kenaikan adalah Karawang dengan upah baru sebesar Rp 4.594.324.
Jumlah UMK di Karawang ini sekaligus menjadi upah tertinggi dibandingkan wilayah-wilayah lain yang ada di Indonesia. Lalu disusul oleh wilayah Kota Bekasi dengan besaran UMK baru Rp 4.589.708.
Banyak Sekolah Rusak, APBD Tasikmalaya Untuk Pendidikan Masih Rendah
Sementara itu wilayah Tasikmalaya baik Kabupaten maupun Kota juga mengalami kenaikan UMK di tahun 2020 mendatang. Kota Tasikmalaya menjadi Rp 2.264.093 sementara Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787.
Jumlah kenaikan UMK di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya ini juga masih menempatkan dua wilayah itu dengan UMK terendah di Jawa Barat. Kedua wilayah tersebut masuk dalam 9 wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat.
Berikut rincian UMK di Jawa Barat untuk tahun 2020:
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
- Kota Bekasi Rp 4.589.708
- Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
- Kota Depok Rp 4.202.105
- Kota Bogor Rp 4.169.806
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
- Kota Bandung Rp 3.623.778
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
- Kota Cimahi Rp 3.139.274
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
- Kota Cirebon Rp 2.219.487
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
- Kota Banjar Rp 1.831.884