Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

- 2 Desember 2019, 13:40 WIB
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.*
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.* /ANTARA/

Saat integritas dan kualitas produk jurnalistik bermasalah, informasi yang disampaikan kepada publik pun rawan berupa hoaks atau tersusupi kepentingan tertentu demi memenuhi kebutuhan hidup wartawannya.

 "Syukur-syukur kalau jurnalis punya integritas yang kuat, tetapi kan kebutuhan hidup (merupakan) prinsip yang mendasar," ujarnya.

Apalagi, pers merupakan pilar demokrasi. Tanpa adanya perhatian terhadap nasib gurem wartawan, proses demokrasi suatu negara rentan mengalami permasalahan lantaran pers yang tak kritis dan malah melanggar kode etik profesinya.

Baca Juga: Dibuka Akhir Desember, Jalur Ciawi-Singaparna Sudah Dilintasi Warga

Seperti diketahui, persoalan UMK di Jawa Barat menuai polemik selepas Gubernur Jawa Barat menyetujui upah UMK dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 561/75 Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar tahun 2020 yang ditetapkan pada 21 November 2019.

Dalam daftar UMK Jabar tersebut, UMK Karawang menjadi paling besar dengan Rp 4.594.324,54. Sedangkan UMK terkecil adalah Banjar dengan Rp 1.831.884,83. Untuk Kota Tasikmalaya, UMK-nya mencapai Rp 2.264.093,28 dan Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x