Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

- 2 Desember 2019, 13:40 WIB
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.*
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.* /ANTARA/

Sementara itu, Ketua Pusat Studi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Tasikmalaya Eki Sirojul Baehaqi menegaskan, UMK merupakan suatu norma yang eksplisit.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Sejumlah Warga di Tasikmalaya Justru Masih Krisis Air

"Bahwa tenaga kerja dibayar sesuai UMK," ucap Eki. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bakal berbuah sanksi bagai perusahaan media baik perdata atau pidana.

"Yang namanya hak bisa dituntut," ujarnya.

Pewarta bahkan punya hak untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan. Bila tidak, upaya mediasi dilakukan terlebih dahulu dengan melapor ke dinas tenagah kerja di wilayahnya setempat.

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Rumah Tergerus Air Sungai Cidukuh

Secara hukum, profesi wartawan pun tak berbeda dengan para tenaga kerja lain.

"Ada kontrak ada hak dan kewajiban mengikat kedua belah pihak (wartawan dan perusahaan media)," tuturnya.

Buruknya kesejahteraan jurnalis  yang berdampaknya pada penurunan kualitas karya dan integritas ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Pasalnya, wartawan merupakan profesi yang bekerja melayani kepentingan informasi publik.

Baca Juga: Ada Tiga SDN Siluman di Tasikmalaya, Nama Unik Prestasi Menumpuk

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x