Sementara itu, Ketua Pusat Studi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Tasikmalaya Eki Sirojul Baehaqi menegaskan, UMK merupakan suatu norma yang eksplisit.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Sejumlah Warga di Tasikmalaya Justru Masih Krisis Air
"Bahwa tenaga kerja dibayar sesuai UMK," ucap Eki. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bakal berbuah sanksi bagai perusahaan media baik perdata atau pidana.
"Yang namanya hak bisa dituntut," ujarnya.
Pewarta bahkan punya hak untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan. Bila tidak, upaya mediasi dilakukan terlebih dahulu dengan melapor ke dinas tenagah kerja di wilayahnya setempat.
Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Rumah Tergerus Air Sungai Cidukuh
Secara hukum, profesi wartawan pun tak berbeda dengan para tenaga kerja lain.
"Ada kontrak ada hak dan kewajiban mengikat kedua belah pihak (wartawan dan perusahaan media)," tuturnya.
Buruknya kesejahteraan jurnalis yang berdampaknya pada penurunan kualitas karya dan integritas ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Pasalnya, wartawan merupakan profesi yang bekerja melayani kepentingan informasi publik.
Baca Juga: Ada Tiga SDN Siluman di Tasikmalaya, Nama Unik Prestasi Menumpuk