Wartawan Bisa Gugat Perusahaan yang Beri Upah di Bawah UMK

- 2 Desember 2019, 13:40 WIB
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.*
WARTAWAN mewawancarai Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 19 November 2019.* /ANTARA/

TASIKMALAYA (PR)- Perusahaan media yang mempekerjakan pewarta dengan upah dibawah UMK bisa dituntut oleh pewarta dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pasalnya UMK seharusnya bisa menjadi patokan minimum bagi perusahaan media untuk memberikan upah. Hal ini juga bertujuan untuk perbaikanj nasib para pewarta yang dipekerjakan.

Terkait masih banyaknya pewarta yang mendapatkan upah tidak UMK, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tasikmalaya Nova Nugraha Putra menuturkan, upah minim atau tak sesuai aturan UMK merugikan para pewarta.

Baca Juga: Petugas BNN Sempat Dicurigai Sebagai Penculik dan Teroris

"Bakal ada imbas kepada kinerja," kata Nova saat dihubungi, Minggu 1 Desember 2019.

Dia mengakui, masih adanya jurnalis di Tasikmalaya yang mengalami kondisi tersebut.

Dengan upah minim dan tak sesuai aturan, semangat pewarta mencari berita bisa mengalami penurunan.

Untuk mendapatkan informasi, para jurnalis mengerahkan tenaganya serta dukungan finansial untuk kebutuhan transportasi dan hal lainnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Berhasil Diringkus Polres Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x