Penjual Satwa Kancil di Tasikmalaya Diciduk, Amankan 22 Ekor yang Hendak Dijual

- 27 Mei 2024, 20:09 WIB
Satwa dilindungi jenis kancil.
Satwa dilindungi jenis kancil. /M Ridwan Anshori/

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menciduk dua penjual satwa yang dilindungi undang-undang yakni kancil di wilayah Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Diketahui, Kepolisian Resor Tasikmalaya akan memproses pelaku secara mendalam soal kegiatan jual beli di media sosial.

"Kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada 27 Mei 2024.

Ridwan menceritakan bagaimana kedua pelaku ditangkap atas jual beli hewan yang dilindungi undang-undang. Semua berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Link Nonton Anime My Hero Academia Season 7 Episode 4 Sub Indo: Persiapan Terakhir Sebelum Perang Besar

Dilansir dari ANTARA, laporan tersebut kemudian diproses dan langsung ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.

Tindakan penggerebekan ini, terjadi di tempat disimpannya kancil di Jatiwaras, Tasikmalaya, pada 26 Mei lalu.

Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, pihak polisi menetapkan penjual sebagai tersangka penjualan satwa dilindungi yakni inisial MI dan Y. Pelaku sudah diamankan oleh pihak berwajib, serta menyita barang bukti sebanyak 22 kancil.

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan, kancil ini disimpan dalam boks plastik," kata Ridwan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah