“Jadi etiknya kewajiban etisnya adalah mengutuk peristiwa ini dan langsung memecat yang bersangkutan baik sebagai kader partai maupun sebagai menteri sosial,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Prediksi Gus Dur Soal Korupsi Kemensos Tahun 2009, Ironi Departemen yang Seharusnya Mengayomi Rakyat
Dan diduga telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako terkena dampak Covid-19 di Jabodetabek.***