Mensos dan Menteri KKP Coreng Gerindra juga PDIP, Refly Harun: Merasa KPK di Bawah Ketiak Pemerintah

- 6 Desember 2020, 09:05 WIB
Pakar Humum Tata Negara Refly Harun (foto-IG-Refly Harun)
Pakar Humum Tata Negara Refly Harun (foto-IG-Refly Harun) /

PR TASIKMALAYA - Minggu, 6 Desember 2020 pukul 2.45 WIB Menteri Sosial Juliari Peter Batubara datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus bantuan dana sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan bansos untuk warga yang terdampak Covid-19. Bansos tersebut berupa paket sembako dengan nilai Rp5,9 triliun, dengan jumlah kontrak sebanyak 272 kontrak.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Ferdinand: Mental Parah!

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Jokos Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” jelas Firli seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, disepakati adanya ‘fee’ dari setiap paket pekerjaan yang wajib diberikan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” paparnya.

Matheus dan Adi pada bulan Mei hingga November 2020 telah membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya adalah Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Prima Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca Juga: Humas Dituntut untuk Inovatif, KNH Rekomendasikan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x