Baznas Kota Tasikmalaya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H, Catat Nominalnya

11 Mei 2020, 11:45 WIB
Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020 /

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan untuk zakat fitrah Ramadhan 1441 H., nilai harga beras yang dibayarkan adalah Rp 12.000 per kg beras.

Dengan begitu dengan wajib zakat beras sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah Ramadhan tahun ini dalam nominal yaitu sebesar Rp 30.000 per jiwa (muzaki).

Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras di lapangan setelah sebelumnya dilakukan survei di pasaran, dengan patokan harga beras mulai dari yang terendah Rp 11.000/kg, Rp 11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp 12.000/kg.

Baca Juga: Ungkap Corona Pertama Kali, Dokter di Wuhan akan Dijadikan Nama Jalan Depan Kedubes Tiongkok di AS

Keputusan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya serta unsur Kantor Kementreian Agama Kota Tasikmalaya.

"Hasil keputusan bersama tersebut telah kita sosialisasikan kemasyarakat melalui unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasik," ujar Wakil Ketua Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya Mamad pada Kamis.

Dengan begitu jelas Mamad, untuk zakat fitrah Ramadan 2020, besaran zakat fitrah dengan perhitungan 2,5 kg beras, dengan harga beras Rp 12.000/kg, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 30.000.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Lagi Kabar Pemerintah Pusat Bagikan Kuota Gratis 100 GB, Simak Faktanya

Mamad menambahkan, dari segi potensi berdasarkan jumlah jiwa (muzaki) di Kota Tasikmalaya, maka potensi penerimaan zakat dari zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadhan 1441 H. nilainya sangat besar atau mencapai 19 miliar.

"Dari kurang lebih sekitar 650.000 jiwa penduduk Kota Tasik muslim (Data BPS 2010) dengan dikalikan Rp 30.000, maka penerimaan zakat fitrah yang bisa terkumpul di Kota Tasikmalaya bisa mencapai Rp 19 miliar,"ujarnya.

Zakat fitrah sendiri kata Mamad sejak 2019 termasuk tahun ini tidak lagi disetorkan ke kelurahan, kecamatan, termasuk ke baznas, kota, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Hewan Pertama yang Bisa Bertahan Hidup Tanpa Oksigen

"Untuk pengurusan zakat fitrah tahun ini, hasil penerimaan zakat fitrah tidak lagi disetorkan ke pemerintah termasuk ke baznas melainkan diserahkan kembali ke ketingkat DKM di masing-masing wilayah," paparnya.

Disinggung kemungkinan masih adanya masyarakat yang tidak mampu membayar zakat, Mamad mengatakan, pihak baznas Kota Tasik akan mengupayakan agar mereka tetap membayar.

Mamad menargetkan untuk musim zakat fitrah kali ini, tidak ada wajib zakat di Kota Tasik yang tidak mampu bayar zakat fitrah yang telah menjadi kewajibannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya

"Walau sekarang pembayaran zakat dilaksanakan di tengah wabah Covid-19, setiap muzaki wajib membayarkan zakatnya.

"Makanya kalau ada muzaki yang tidak bisa bayar zakat, saya minta data dan alamatnya di mana, atau datang saja ke sekretariat Baznas Kota Tasik sambil membawa surat keterangan dari pemerintahan setempat.

"InsyaAllah kami akan bantu agar jiwa wajib zakat tersebut bisa bayar zakat fitrah," ujar Mamad.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler