Malam 17 Ramadhan di Tasikmalaya Justru Diwarnai Viralnya Video Penginjakan Alquran, Pelaku Diciduk

- 10 Mei 2020, 15:58 WIB
Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya virial di media sosial  facebook, Minggu 10 Mei 2020
Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya virial di media sosial facebook, Minggu 10 Mei 2020 /Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya viral di media sosial facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya ini diketahui telah melakukan aksi tidak terpuji dan dinilai melecehkan agama islam dengan menginjak kitab suci Al-quran.

Aksi ini dilakukan pelaku ketika dirinya terdesak setelah dituduh melakukan aksi pencurian telefon genggam di rumah saudaranya Dewi Komariah di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 9 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Kabar Baik dari Ilmuwan untuk Dunia, Kekuatan Virus Corona Sudah Melemah Drastis

Warga setempat pun langsung melakukan musyawarah dan mengkonfirmasi pelaku. Sebab sebelumnya pelaku juga pernah diketahui melakukan pencurian sebuah laptop dan kasus ini diakui dirinya.

Namun kali ini, dengan dalih agar dipercaya warga sehinga pelaku melakukan sumpah. Sayang sumpah ini dilakukan dengan menginjak kitab suci tersebut.

Aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an itu pun langsung viral di media sosial. Hal itu setelah salah satu orang yang ada disana, ZN (25) merekamnya dengan handphone dan memposting di salah satu Group media sosial Facebook. Hanya dalam hitungan menit saja, postingan ini menyebar dan menuai hujan komentar dari warganet.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, HIK Kota Tasikamalaya Alami Inflasi Sebesar 0,13 Persen pada Bulan April

Peristiwan inipun menjadi perhatian umat muslim di Tasikmalaya. Apalagi terjadi pada malam 17 Ramadan, atau bertepatan dengan peristiwa malam Nuzulul Quran. Kini polisi meringkus keduanya, sambil mendalami apakah kasus pencurian handpone ini sebenarnya betul-betul terjadi atau tidak.

Pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya ini dijerat pasal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain pelaku HM, polisi juga mengamankan seorang pemuda, ZN (25) warga kabupaten Garut yang bekerja di Salawu, karena telah memposting dan menyebar luaskan kejadian tersebut di media sosial.

Baca Juga: Mulai Disalurkan Besok, Begini Mekanisme Penyerahan Bansos saat Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x