Maling Perabotan Rumah Saat Tarawih, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

4 Mei 2020, 19:30 WIB
KAPOLSEK Salawu AKP Dedi Hidayat.* //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pelaku pencurian pembobol rumah kosong, babak belur dihajar massa setelah aksinya terpergok warga telah menggasak perabotan di sebuah rumah di Kampung Nagrog RT 13 RW 2, Desa Sukarasa Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Dirinya pun mengalami luka cukup serius, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek Salawu guna diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per Senin, 4 Mei 2020: Total Kasus Positif 11.587 Orang

Pelaku diketahui, Ro (67), warga Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara rumah yang menjadi sasaran pelaku merupakan milik Ny. Imi (53) yang saat itu tengah kosong ditinggal penghuninya menunaikan salat tarawih ke masjid.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah perabotan mulai dari TV 14 inch, magic com, speaker aktif, 2 pasang seprai, wajan, hingga sepasang ekor ayam.

Baca Juga: Jelang PSBB se-Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Pola PSBB Terbatas di 17 Kecamatan

Kapolsek Salawu AKP Dedi Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi pencurian di sebuah rumah di Desa Sukarasa Kecamatan Salawu.

Di mana pelakunya berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan kekesalan massa. Pihaknya pun segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat menjadi amarah kekesalan warga. Hingga akhirnya berhasil kita amankan ke Mapolsek Salawu," jelas Dedi, Senin, 4 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nasabah BRI Terima Bantuan BST Dampak Covid-19? Simak Faktanya

Pelaku yang berhasil ditangkap, dikatakan Dedi, berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

Di mana ketika ada temuan aksi pencurian, segera melaporkannya kepada polisi.

Dipaparkan Dedi, kejadiannya terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu bagian belakang atau dapur. Pelaku pun kabur dari jalan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Bupati Pasuruan Dikabarkan Minta Dana Bakti Sosial Lewat Facebook, Ini Faktanya

Total kerugian berdasarkan tuturan korban pencurian ditaksir mencapai Rp. 2.600.000.

"Kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Dedi.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler