Dinilai Biarkan Kasus Mensos, Refly Harun: Baiknya Jokowi dan Megawati Berhentikan Juliari Batubara

6 Desember 2020, 21:24 WIB
Potret ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun/

PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial Juliari P Batubara terjerat kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu Ahli Hukum, Refly Harun mempertanyakan peran Ketua PDI-P terkait kasus yang menjerat Juliari P Batubara yang merupakan salah satu anggota dari Partai bergambar Kepala Banteng tersebut.

“Harusnya pada menit pertama Megawati Soekarno Putri sebagai ketua umum PDI-P memberikan pernyataan ke publik bahwa dia memecat misalnya memberhentikan Juliari Peter Batubara“ ucap Refly Harun dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Refly Harun yang diunggah pada 6 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka Suap, Berikut Kronologi Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Mensos

Refly Harun menuturkan bahwa seharusnya Presiden RI Jokowi memberikan pernyataan kepada publik terkait peristiwa ini dan langsung memberhentikan pelaku korupsi Juliari P Batubara.

“Tapi lebih dari itu Presiden Jokowi juga harus mengeluarkan pernyataan publik bahwa dia mengutuk peristiwa itu dan langsung memberhentikan Juliari P Batubara tanpa menunggu pernyataan dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Dia pun menjelaskan yang biasanya dilakukan hanya menunggu pelaku koruptor untuk memberikan keterangan bahwa dirinya mengundurkan diri.

Baca Juga: Resmi Keluar Dari Militer Hari Ini, Xiumin EXO Berikan Pesan Manis Untuk EXO-L

“Nah biasanya selama ini biasanya yang ditunggu adalah yang bersangkutan mengundurkan diri yang bersangkutan mengundurkan diri dari partai dan dari jabatan meteri” tuturnya.

“Jadi etiknya kewajiban etisnya adalah mengutuk peristiwa ini dan langsung memecat yang bersangkutan baik sebagai kader partai maupun sebagai menteri sosial,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Prediksi Gus Dur Soal Korupsi Kemensos Tahun 2009, Ironi Departemen yang Seharusnya Mengayomi Rakyat

Dan diduga telah menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako terkena dampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler