Menurut Garsadi hasil dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi memilih UMP tidak naik.
“Tapi berdasarkan surat edaran Menakertrans itu, maka pilihan yang diambil ialah UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap," kata Garsadi.
Adapun penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didasarkan atas hasil survei BPS.
"Penetapan KHL itu harus berdasarkan survey BPS yang sampai saat ini juga belum Kita terima hasilnya,” kata Garsadi.***