Dan kini, Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara untuk pelaku.
"Kami jerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng pada media, di Garut, Selasa 26 Mei 2020.
Ia dijerat Pasal 351 terkait penganiayaan yang meneyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara.
Serta ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***