Tusuk Adik hingga Tewas Karena Berkata Kasar pada Sang Ibu, Pemuda Garut Terancam 20 Tahun Penjara

- 27 Mei 2020, 11:25 WIB
KEPALA  Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.*
KEPALA Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.* /(ANTARA/Feri Purnama)

Dan kini, Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara untuk pelaku.

"Kami jerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng pada media, di Garut, Selasa 26 Mei 2020.

Ia dijerat Pasal 351 terkait penganiayaan yang meneyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara.

Serta ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x