Tusuk Adik hingga Tewas Karena Berkata Kasar pada Sang Ibu, Pemuda Garut Terancam 20 Tahun Penjara

- 27 Mei 2020, 11:25 WIB
KEPALA  Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.*
KEPALA Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.* /(ANTARA/Feri Purnama)

 

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pemuda asal Garut, QA (27) ditangkap polisi karena telah melakukan tindak kriminal pada adik kandungnya sendiri.

Kejadian bermula saat pelaku berada di rumah orang tuanya yang ada di Perumahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Sabtu 23 Mei 2020 tepatnya saat malam takbir.

Saat itu adik pelaku yang bernama Wira (21) bersikap tidak baik dan berkata kasar pada ibunya, da memicu kemarahan pelaku.

Baca Juga: Tunda Uji Coba, WHO Tinjau Cepat Data Hydroxychloroquine untuk Keamanan

Pelaku pun kemudian beranjak ke dapur untuk mengambil pisau dan menusukkannya ke dada kiri korban.

Sang ibu kemudian membawanya ke rumah sakit, namun naas korban tak bisa diselamatkan.

Tak lama kemudian akhirnya pelaku berhasil mengamankan pelaku setelah adanya laporan.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pelaku dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti serta saksi jua sudah terkumpul.

Baca Juga: Longgarkan Kebijakan Lockdown, Arab Saudi akan Cabut Jam Malam, Makkah Dikecualikan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x