Pernah Lakukan PSBB Parsial, Begini Perbedaan Aturan Kota Bandung dan Jawa Barat

- 6 Mei 2020, 10:30 WIB
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.*
PEMBERLAKUAN PSBB di Bandung Raya tak menyurutkan sejumlah pesepeda menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa atau ngabuburit.* //Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Setelah tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Bandung tetap akan mengikuti PSBB Jawa Barat mulai Rabu 6 Mei 2020 ini. 

Dengan demikian, aturan yang akan digunakan yaitu aturan PSBB Jawa Barat. Lalu adakah perbedaan aturan dengan PSBB sebelumnya?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Galamedia, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dan peraturan gubernur terkait PSBB di Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Berikut 5 Gejala Kelelahan Akut yang Mengakibatkan Gagal Jantung

Maka Pemerintah Kota Bandung pun menyiapkan regulasi terkait PSBB tingkat Provinsi di kota Bandung.

Pertama, Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di kota Bandung.

"Sudah ditandatangani 5 Mei dan mulai berlaku 6 Mei 2020. Peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 tersebut sekaligus mencabut peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 junto peraturan wali kota nomor 16 tahun 2020," papar Bambang.

Baca Juga: Khawatir Soal Kesehatan di Pondok Pesantren, Ribuan Santri Dipulangkan ke Kota Asal

Bambang menjelaskan, secara umum, isi dari Perwal baru ini memiliki substansi yang hampir sama dengan Perwal sebelumnya.

Namun, ada beberapa hal baru yang diterapkan dalam Perwal baru ini. Dalam perwal baru ini, selain mengubah peraturan tentang transportasi, juga mengubah peraturan tentang operasional sekolah dan lembaga pendidikan non formal.

"Ada substansi baru yang diatur dalam Perwal nomor 21 tahun 2020 ini yaitu secara prinsip mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 khususnya moda transportasi.” ujarnya.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat Dimulai, Polisi Siapkan 250 Pos Cek Poin dan 29.000 Personel Gabungan

Bambang mengatakan, aspek lokalnya kita menambahkan untuk pengaturan pengehentian semua sekolah dan sekolah agama Islam.

Telah disebut dalam perwal yang lama, Perwal yang baru ditambahkan dengan sekolah keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.

Terkait motor pribadi, dalam perwal baru ini secara prinsip masih tetap tidak boleh ada penumpang atau berboncengan.

Baca Juga: 500 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pelaksanaan PSBB Kota Tasikmalaya

Hanya saja jika pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama kini bisa berboncengan.

"Kemudian pengemudi dan penumpang dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19," tambahnya.

Selain itu, bisa berboncengan juga jika dalam kondisi darurat seperti penumpang sakit yang akan diantar ke layanan kesehatan atau rumah sakit.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Konsumsi Susu Ketika Sahur dapat Menambah Energi Tubuh saat Berpuasa

Untuk motor berbasis aplikasi atau ojek online masih tetap diperbolehkan hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja.

Namun ada pengecualian boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat kesehatan.

"Jadi ojek online boleh mengangkut penumpang warga yang perlu dilakukan perawatan kesehatan ke rumah sakit, puskesmas, atau ke dokter," jelasnya.

Baca Juga: 3 Keutamaan Santap Sahur di Akhir Waktu, Salah Satunya agar Tak Lewatkan Salat Subuh

Jika dalam PSBB sebelumnya, toko bahan bangunan atau material tidak boleh buka atau beroperasi, maka di PSBB sekarang toko material atau toko bangunan sudah bisa kembali beroperasional.

Namun, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB dan maksimal hingga pukul 14.00 WIB. 

Selain itu, baik pemilik toko maupun pembeli wajib menerapkan standar kesehatan secara maksimal seperti wajib bermasker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Baca Juga: AS Gunakan Virus Corona untuk Menantang Kekuasaan Partai Komunis Tiongkok

"Di perwal ini juga memberikan kewenangan kepada gugus tugas penanganan kecamatan dan gugus tugas kelurahan dalam penegakan hukum.

"Yakni mereka bisa melakukan teguran lisan, perinagatan, catatan kepolisian bagi yang melanggar, kemudian penahanan kartu identitas, kemudian pembatasan, penghentian, pembatasan kegiatan dan penutupan sementara," tambahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x