Kurangi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Sediakan Pembayaran Zakat Fitrah via Transfer

- 1 Mei 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.

Baca Juga: Sambut Hari Buruh 2020, Serikat Pekerja Rayakan dengan Baksos dan Kampanye di Media Sosial

"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," lanjutnya.

Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp 40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp 20 menjadi Rp 40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.

Baca Juga: AS Optimis Obat Remdesivir Sukses Perangi Virus Corona, WHO: Kami Enggan Berkomentar

Azis berharap, seluruh masyarakat Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayr zakat fitrah pada awal Ramadan.

Hal tersebut supaya pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.

Baca Juga: Perlu Diketahui, 5 Kondisi Kesehatan yang Dipercaya Jadi Pertanda Ajal Sudah Dekat

Aziz juga mengatakan, meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x