Kurangi Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Sediakan Pembayaran Zakat Fitrah via Transfer

- 1 Mei 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai upaya dilakukan seluruh elemen masyarakat untuk mengentikan penyebaran pandemi Corona yang semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia.

Seperti upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, salah satunya terkait pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh di Tengah Pandemi, Netizen Twitter Ungkap Harapan untuk Para Atasan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan menggunakan sistem transfer antar rekening. Hal tersebut sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat.

"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran penularan virus corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi Abdul Aziz dikutip dari Antara.

Baca Juga: Peringati May Day, Serikat Pekerja Adakan Bakti Sosial sampai Perjuangkan Nasib Buruh

Azis mengatakan, lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakatnya menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras.

"Selain menghindari kontak fisik ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucapnya.

Baca Juga: Tewas Tenggelam, Dua Bocah Kakak Beradik Mengambang di Saluran Irigasi Sungai Cikunten

Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer ini.

Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi itu, di antaranya Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.

Baca Juga: Sambut Hari Buruh 2020, Serikat Pekerja Rayakan dengan Baksos dan Kampanye di Media Sosial

"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," lanjutnya.

Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp 40.600 tahun ini, untuk sistem transfer besarannya lebih mahal Rp 20 menjadi Rp 40.620 mengingat adanya administrasi sistem perbankan.

Baca Juga: AS Optimis Obat Remdesivir Sukses Perangi Virus Corona, WHO: Kami Enggan Berkomentar

Azis berharap, seluruh masyarakat Umat Muslim Kabupaten Bekasi membayr zakat fitrah pada awal Ramadan.

Hal tersebut supaya pihaknya bisa segera melakukan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang Bulan Syawal.

Baca Juga: Perlu Diketahui, 5 Kondisi Kesehatan yang Dipercaya Jadi Pertanda Ajal Sudah Dekat

Aziz juga mengatakan, meski pembayaran sistem transfer ini direkomendasikan saat pandemi virus, pembayaran zakat fitrah secara langsung tidaklah dilarang, hanya saja dalam praktiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x