Jelang PSBB di Bodebek, Simak Syarat Pabrik untuk Tetap Beroperasi

- 14 April 2020, 16:10 WIB
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (Kanan) berdiskusi dengan Bupati Bogor Ade Yasin (Tengah) berkaitan dengan kebijakan karantina wilayah, di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Minggu (29/3/2020). *
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (Kanan) berdiskusi dengan Bupati Bogor Ade Yasin (Tengah) berkaitan dengan kebijakan karantina wilayah, di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Minggu (29/3/2020). * /Dok. Humas Pemkot Bogor/

PIKIRAN RAKYAT - Wabah Covid-19 telah membuat berbagai sektor kehidupan mulai terjun bebas. Salah satunya adalah sektor ekonomi dengan berbagai perusahaan yang memiliki pabrik-pabrik yang beroperasi.

Sebagian dari perusahaan harus mem-PHK karyawannya, sedangkan sebagian lain harus merumahkan karyawan dengan waktu tak terbatas.

Baca Juga: Selama #DiRumahAja, Berikut 10 Alternatif Situs Nonton Kartun Online Terbaik untuk Anak

Namun begitu, Bupati Bogor Ade Yasin, mencoba memberi solusi agar Pabrik tetap beroperasi saat berlakunya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Solusi itu disebutkan Ade dengan mengikutkan setiap pegawai pabrik untuk rapid test.

"Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus di-rapid test," ujar Ade Yasin pada Senin, 13 April 2020.

Baca Juga: Siasati Dampak Virus Corona, Petani di Tasikmalaya Dibantu Pasarkan Hasil Bumi

Ade menilai, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak. Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi.

Namun, bila ada salah satunya yang terindikasi Covid-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.

"Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB.

Baca Juga: Capai 400 Korban Meninggal, Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

"Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," jelas Ade dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 14 April 2020.

Dituturkan Ade Yasin, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai akan dibebankan ke pihak perusahaan. Terlebih, menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa PSBB di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Para Peneliti Ungkap Enam Jenis Virus Corona Baru yang Ditemukan dalam Tubuh Kelelawar

PSBB itu akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020. Namun begitu, khusus di Kabupaten Bogor hanya berlaku di zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil pemantauan zona, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah Covid-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x