PSBB Dimulai Lusa, Pemkot Bogor Masih Tunggu Arahan Lanjutan dari Ridwan Kamil

- 13 April 2020, 12:10 WIB
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberikan keterangan melalui "youtube live" di Kota Bogor, Sabtu 11 April 2020.*
WAKIL Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memberikan keterangan melalui "youtube live" di Kota Bogor, Sabtu 11 April 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bodebek akan dimulai lusa, 15 April 2020. Namun begitu, pemberlakuan PSBB ini akan berbeda antara kabupaten dan kota.

Dalam pernyataan persnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal. Sedangkan, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB hanya di kecamatan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

"Penerapan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, karena karakteristik kota lebih mendekati kesamaan dengan DKI Jakarta, sedangkan di kabupaten ada daerah pedesaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada Minggu, 12 April 2020.

Baca Juga: Bantu Persalinan Darurat di Dalam Mobil Patroli, Dua Polisi Tasikmalaya Dapat Penghargaan

Dituturkan Dedie, terdapat poin lainnya yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, yakni menyetujui penerapan PSBB di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi mulai Rabu, 15 April 2020.

"Gubenur juga mengarahkan agar aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBB lebih banyak persamaannya," katanya.

Lebih lanjut, Dedie menyatakan Gubernur Jawa Barat juga memberikan arahan tentang Jaring Pengaman Sosial. Dedie diminta untuk mendata penerima bantuan jaring pengaman sosial dengan berpatokan pada data tetap keluarga sejahtera (DTKS) dan non-DTKS. Pasalnya, DTKS sudah dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Ada 7 Jenis Bantuan yang Bisa Didapat Warga Jabar saat PSBB Berlaku, Berikut Rinciannya

"Setiap orang penerima bantuan sosial, harus dipastikan tidak boleh ganda atau menerima lebih dari satu program bantuan. Karena bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara hahya melalui satu program," terang Dedie dalam keterangan tertulis yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 13 April 2020.

Adapun bantuan sosial untuk DTKS dan non-DTKS memiliki anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kota Bogor.  Bantuan sosial itu akan disalurkan melalui tujuh program, yakni kartu PKH, kartu Sembako, kartu Pra-Kerja, Bansos Presiden, Bantuan Propinsi, serta bantuan Kota dan Bantuan Kabupaten.

Namun demikian, Dedie masih menunggu arahan lanjutan dari Ridwan Kamil untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan. Arahan ini akan dibicarakan dalam rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin pagi ini, 13 April 2020.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x