Sebut Sebaran Virus Corona di Bandung Raya Sudah Luas, Ridwan Kamil: Sudah Harus PSBB

- 13 April 2020, 09:39 WIB
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.* //Pemprov Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) direncanakan juga akan diberlakukan di wilayah Bandung Raya. Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil dalam press conference di Gedung Negara Pakuan pada Minggu, 12 April 2020.

"Kita sedang merancang rencananya, untuk segera diajukan ke Kementerian Kesehatan sesuai prosedur" katanya.

Adapun alasan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya disebabkan jumlah kasus yang terus meningkat dan diiringi peta persebaran yang juga meluas.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia Sudah Memproduksi Obat Virus Corona?

"Persebaran dan kasus Covid-19 di wilayah Bandung Raya yaitu Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan sedikit wilayah Sumedang memang cukup banyak dan luas, jadi kami menganggap sudah harus diberlakukan PSBB," jelas Kang Emil sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui situs resmi Pemprov Jabar pada 13 April 2020.

Dalam pelaksanaan nanti, Kang Emil sudah menyiapkan skema bantuan ekonomi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini disiapkan karena berkaitan dengan dampak ekonomi yang dirasakan warga akibat pemberlakuan PSBB.

"Jadi warga tidak usah khawatir, Saya pastikan tidak akan ada warga yang kesusahan secara ekonomi akibat ini. Tidak boleh ada warga Jawa Barat yang kelaparan" tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Senin 13 April 2020: Jatiwaras dan Mangkubumi Hujan Lokal

Namun demikian, waktu pemberlakuan PSBB di Bandung Raya belum ditentukan. Hal ini dikarenakan Kang Emil masih perlu merancang kelengkapannya untuk segera diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Ini pun diiringi dengan pengamatan yang akan dilakukan Kang Emil terhadap dampak dari PSBB di Bodebek yang akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April 2020 nanti.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x