Larang Warga Ngabuburit Ramadhan Tapi Pedagang Takjil Tetap Dibolehkan, Oded M Danial: Wajib Taat Prokes

- 11 April 2021, 15:30 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang warganya untuk melakukan aktivitas ngabuburit pada saat Ramadhan.*
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang warganya untuk melakukan aktivitas ngabuburit pada saat Ramadhan.* /Instagram.com/@mangoded_md

Tentu saja kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada pemilik restoran dan kafe untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Sebut Kepres Satgas BLBI harapan Baru, Febri Diansyah: Tapi Berisiko Jadi Titik Transaksional Baru

Oded M Danial mengingatkan bahwa relaksasi tersebut berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadhan,” kata Oded.

Selain kebijakan relaksasi untuk restoran dan kafe, Pemkot Bandung juga mengingatkan tentang kapasitas yang diperbolehkan.

Baca Juga: West Ham United vs Leicester City: Duel Sengit Demi Lolos ke Liga Champions

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," tulis Oded M Danial.

Terkait dengan penjual takjil atau makanan berbuka puasa, Oded M Danial masih memperbolehkan masyarakat untuk menjajakan dagangannya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Oded tidak melarang warganya untuk berjualan makanan berbuka. Dengan catatan, warganya harus taat protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x