Larang Warga Ngabuburit Ramadhan Tapi Pedagang Takjil Tetap Dibolehkan, Oded M Danial: Wajib Taat Prokes

- 11 April 2021, 15:30 WIB
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang warganya untuk melakukan aktivitas ngabuburit pada saat Ramadhan.*
Cegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Bandung, Oded M Danial melarang warganya untuk melakukan aktivitas ngabuburit pada saat Ramadhan.* /Instagram.com/@mangoded_md

Baca Juga: Moeldoko Dapat 0 Persen di Survei Capres 2024, Christ Wamea Beri Sindiran: Kok Diperjuangkan Buat Nyapres?

Oded menilai, pedagang makanan berbuka dapat mendorong dan membantu perekonomian masyarakat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” kata Oded dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Sabtu 10 April 2021.

Menindaklanjuti kebijakan Pemkot Bandung, Oded M Danial dan jajarannya telah memerintah instansi terkait untuk pengawasan dan pengawalan bulan Ramadhan di Kota Bandung.

Baca Juga: Ramal Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Mbah Mijan Sebut Sebatas Tertarik: Tak Nyaman Komunikasinya

Pemkot Bandung juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oded berharap bulan Ramadhan ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung bisa ditekan dan masyarakat bisa beraktivitas lagi dengan normal seperti sebelum pandemi.***(Amila Yosalfa Fauziah/Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x