Oded menilai, pedagang makanan berbuka dapat mendorong dan membantu perekonomian masyarakat.
“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” kata Oded dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Sabtu 10 April 2021.
Menindaklanjuti kebijakan Pemkot Bandung, Oded M Danial dan jajarannya telah memerintah instansi terkait untuk pengawasan dan pengawalan bulan Ramadhan di Kota Bandung.
Pemkot Bandung juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Oded berharap bulan Ramadhan ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung bisa ditekan dan masyarakat bisa beraktivitas lagi dengan normal seperti sebelum pandemi.***(Amila Yosalfa Fauziah/Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com)