Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal

- 3 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .*
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .* /Pixabay.com/Gyeyerbaby

“Adapun barang yang akan dimusnahkan berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucap dia.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Yakinkan Jokowi Cabut Perpres Miras, Masduki Baidlowi: Mereka Bertemu Empat Mata

Selain itu, turut dimusnahkan juga 1.168.483 batang rokok ilegal dan 127 botol liquid vape hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2020 sampai Januari 2021. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan hukum.

“Perkiraan nilai barang berupa rokok, liquid ilegal dan juga minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut kurang lebih sebesar Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp940 juta,” kata Aflah.

Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kiriman dan barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Sebut Bisa Buat Malu, Mardani Ali Sera Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Di samping kerugian materiil, kata Aflah, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang dicegah oleh pejabat bea dan cukai berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan,” ucap dia.

Aflah menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi.

Baca Juga: Kemensos Hapus Bantuan Covid-19 karena Kekurangan Uang, Benny Harman: Benar Dugaanku Kan?

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah