Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, ABK WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan Difasilitasi oleh Bangkok

- 30 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pikiran-rakyat/

Penanganan kasus ABK WNI di Thailand saat ini cukup sulit akibat kebijakan Pemerintah Thailand yang sangat ketat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah Thailand mulai 11 Agustus 2020 memperbolehkan pelaut melakukan proses keluar (sign off) setelah sebelumnya sama sekali tidak memberikan izin.

Proses sign off saat ini hanya dapat dilakukan melalui tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Bangkok, Pelabuhan Samut Prakan dan Pelabuhan Chon Buri (Laem Chabang).

Untuk mendapatkan izin, para pelaut antara lain harus memiliki asuransi yang melingkupi biaya perawatan untuk Covid-19 dengan nilai tidak kurang dari 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,47 miliar), jadwal keberangkatan dari Thailand, serta menjalani proses pemeriksaan kesehatan, tes Covid-19 serta karantina.

Baca Juga: Baru Melahirkan 22 Hari Sebelumnya, Istri Pejuang Azerbaijan Tewas Akibat Serangan Bom dari Armenia

Di tengah kompleksitas masa pandemi di Thailand, KBRI Bangkok berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya, baik secara formal maupun informal, demi kepentingan perlindungan WNI dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan ke berbagai pemangku kepentingan di Thailand.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x