Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, ABK WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan Difasilitasi oleh Bangkok

- 30 Oktober 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Kapal
Ilustrasi Kapal /pikiran-rakyat/

PR TASIKMALAYA - Pemulangan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia akan difasilitasi oleh KBRI Bangkok. 

ABK yang dipulangkan itu tiga di antaranya diduga merupakan korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada 29 Oktober 2020.

Tiga orang ABK yang diduga korban TPPO itu saat ini masih dalam proses investigasi oleh Pemerintah Thailand.

Baca Juga: Sebut Serangan di Nice sebagai Tindakan Terorisme, Donald Trump: Hati Kami bersama Rakyat Prancis

Namun, satu orang lainnya merupakan ABK WNI yang terlantar selama 10 bulan berada di kapal, menurut keterangan KBRI Bangkok yang diterima di Jakarta.

Tiga ABK WNI yaitu RA, SK dan PO yang diduga menjadi korban kasus TPPO berada di Pathumthani Welfare Protection Center for Victims of Trafficking in Persons di Thailand sejak Juli 2020.

Ketiganya telah selesai memberikan keterangan di pengadilan setempat sehingga diperbolehkan pulang meskipun kasusnya masih dalam proses investigasi oleh otoritas di Thailand.

Selama proses tersebut, KBRI Bangkok terus mendampingi ketiga ABK tersebut dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi hingga akhirnya dapat pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali, Kemenparekraf Buat Program Revitalisasi Destinasi Wisata

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x