Selanjutnya resolusi yang diajukan Rusia menyerukan adanya gencatan senjata kemanusiaan dan pencabutan ultimatum Israel kepada warga sipil Gaza untuk keluar dari wilayah Gaza sebelum dilakukan serangan darat.
Resolusi yang disampaikan oleh Rusia ini belum mendapatkan dukungan yang cukup, karena hanya didukung oleh 4 suara. Karena untuk mendapatkan keputusan haruslah didukung setidaknya 9 suara dengan tidak adanya veto dari 5 negara tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Rusia, dan China).
Sehingga pada hari ini, akan dilakukan voting resolusi perdamaian Palestina-Israel di sidang Majelis Umum PBB. Dalam sidang ini tidak ada negara yang memiliki hak veto. Namun resolusi dalam sidang ini tidak memiliki kekuatan mengikat, tetapi mempunyai kekuatan politik.***