Faktor dan Solusi yang Dianalisis pada Laporan PBB Tentang Perdagangan Manusia untuk Penipuan Online

- 30 Agustus 2023, 17:07 WIB
Berikut faktor penyebab dan solusi yang dapat diidentifikasi dalam laporan PBB mengenai kasus perdagangan manusia untuk bekerja dalam penipuan online.Ilustrasi -
Berikut faktor penyebab dan solusi yang dapat diidentifikasi dalam laporan PBB mengenai kasus perdagangan manusia untuk bekerja dalam penipuan online.Ilustrasi - /Freepik/bedneyimages

Selain itu, faktor pembatasan mobilitas manusia karena Covid-19 menjadikan jutaan orang lebih banyak berada di media sosial dan laman online. Akibatnya kondisi ini mendukung operasional penipuan online yang semakin banyak mempekerjakan banyak orang dengan keuntungan yang semakin besar.

Menurut laporan PBB, korban dalam perdagangan manusia untuk bekerja dalam praktik penipuan online ini adalah laki-laki. Meski beberapa yang lainnya adalah seorang perempuan dan remaja.

Terbukti, dari faktor di atas sebab dalam laporan PBB kebanyakan dari korban perdagangan manusia ini bukan warga negara asli yang mereka diami. Tak hanya itu, yang membuat ini semakin mengejutkan adalah kelompok korban justru berasal dari orang-orang yang berpendidikan tinggi.

Sebagaimana PBB melaporkan, korban bahkan tak sedikit yang merupakan sarjana atau bahkan pasca sarjana. Mereka juga ada yang merupakan pekerja profesional, menguasai komputer dan multi bahasa.

Baca Juga: PBB: Ratusan Ribu Orang di Asia Tenggara Diperdagangkan untuk Bekerja Sebagai Penipu Online

Korban datang dari seluruh wilayah Asia Tenggara, Asia Selatan, Afrika, dan Amerika Latin. Diantaranya Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Tiongkok, Hong Kong, dan Taiwan.

Adapun yang menjadi faktor kedua dalam kasus perdagangan manusia ini adalah tidak adanya standar hukum yang memadai untuk menghentikan praktik internasional ini. Sebab dalam beberapa kasus di banyak negara Asia Tenggara, kebanyakan gagal dalam memberikan respon hukum akan kecanggihan penipuan online tersebut.

Akhirnya faktor terakhir muncul, yakni kesalahpahaman dalam memberikan hukuman. Menurut PBB, korban perdagangan manusia justru diidentifikasi sebagai penjahat atau pelanggar imigrasi. 

Akibatnya mereka malah diberi hukuman dan tuntutan pidana oleh beberapa negara di Asia Tenggara. Seharusnya mereka mendapat perlindungan dan bahkan rehabilitasi yang cukup dan memadai.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Susah Disetujui Bank, Ternyata Alasannya karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x