Pukulan Telak untuk Kebebasan Pers di Filipina, Jurnalis Dituduh Cemarkan Nama Baik Presiden

- 15 Juni 2020, 15:05 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

Baca Juga: Studi Genetik Ungkap Pasien Covid-19 Bergolongan Darah A Lebih Berisiko Alami Gagal Napas

Pengawas media dan kelompok hak asasi manusia mengecam putusan hari Senin, yang Amnesty International gambarkan sebagai 'tipuan' bahwa 'harus dibatalkan'.

"Dengan penyerangan terbaru terhadap media independen ini, catatan hak asasi manusia Filipina terus jatuh bebas," kata Direktur Regional Asia Pasifik Pasifik Amnesty International, Nicholas Bequelin dalam sebuah pernyataan.

Filipina tergelincir dua tempat dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia menjadi 136 tahun ini dari 180 negara, turun dari 134 pada 2019.

Baca Juga: Dibiarkan Selama Tiga Bulan, Tiang Kabel Rusak Milik Perusahaan Telekomunikasi Halangi Jalan

Pengusaha Wilfredo Keng tampil dalam kisah Rappler pada tahun 2012, diperbarui pada 2014, menghubungkannya dengan kegiatan ilegal, mengutip informasi yang terkandung dalam laporan intelijen dari agen yang tidak ditentukan.

Dalam pengaduannya, Keng mengatakan kisah Rappler termasuk 'tuduhan kejahatan, kejahatan, dan cacat yang dilakukan dengan jahat'.

Pengawas media mengatakan sejumlah tuduhan terhadap Ressa, yang meliputi dugaan pelanggaran kepemilikan asing dan dugaan penggelapan pajak, ditujukan untuk mengintimidasi kritikus Duterte.

Rappler mempertanyakan keakuratan pernyataan publik Duterte dan meneliti perang berdarahnya terhadap narkoba dan kebijakan luar negerinya. Duterte mengecam di situs berita dalam beberapa pidato publik.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah