Pukulan Telak untuk Kebebasan Pers di Filipina, Jurnalis Dituduh Cemarkan Nama Baik Presiden

- 15 Juni 2020, 15:05 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan Duterte mendukung kebebasan berbicara dan berekspresi dan itu adalah pemerintahan sebelumnya yang mendorong hukum 'pencemaran nama baik dunia maya'.

"Tidak pernah ada contoh ketika presiden mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis," kata Roque dalam konferensi pers.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Berikut Jenis, Penyebab, Faktor Risiko hingga Pengobatannya

Putusan itu muncul setelah regulator telekomunikasi bulan lalu menyebabkan kejutan luas dengan mematikan penyiar terkemuka negara itu ABS-CBN Corp, yang secara teratur mengkritik Duterte, setelah lisensi habis masa berlakunya.

Duterte juga diharapkan segera menandatangani undang-undang anti-terorisme, yang dikhawatirkan oleh para aktivis dapat digunakan untuk menekan kebebasan berbicara dan melecehkan mereka yang menantang pemerintah. Pemerintah mengatakan RUU itu mencontoh model yang digunakan di negara-negara yang telah menangani ekstremisme secara efektif.

Pengacara hak asasi manusia Amal Clooney yang merupakan bagian dari tim hukum yang mewakili Ressa, menyebut hukuman itu 'penghinaan terhadap aturan hukum, peringatan keras kepada pers, dan pukulan terhadap demokrasi di Filipina'.

Baca Juga: Ketegangan Laut Cina Selatan Terus Bergejolak, Tiongkok Dikabarkan Tabrak Kapal Nelayan Vietnam

"Saya berharap bahwa pengadilan banding akan meluruskan dalam kasus ini. Dan bahwa Amerika Serikat akan mengambil tindakan untuk melindungi warga negara mereka dan nilai-nilai Konstitusi mereka," kata Clooney dalam sebuah pernyataan.

Anggota parlemen AS sebelumnya mengkritik apa yang mereka lihat sebagai pelecehan.

Kasus pencemaran nama baik dunia maya adalah salah satu dari banyak tuntutan hukum yang diajukan pemerintah terhadap Ressa dan Rappler yang telah menarik perhatian global tentang intimidasi para wartawan di negara Asia Tenggara itu.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah