Tingkatkan Pendapatan Negara saat Covid-19, Filipina Usulkan Pungut Pajak dari Google dan Netflix

- 23 Mei 2020, 20:45 WIB
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.*
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.* /Metro/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat di Filipina saat sidang di parlemen mengusulkan rancangan undang-undang yang akan menarik pajak dari perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google dan Youtube, Netflix, dan Spotify.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan negara untuk menanggulangi Covid-19.

Google dan Youtube merupakan perusahaan teknologi yang bernaung di bawah Alphabet, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Jelang Malam Takbir, Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol Miras

Facebook merupakan perusahaan penyedia laman media sosial dan Netflix merupakan penyedia jasa nonton langsung serta rumah produksi film asal AS.

Spotify merupakan penyedia jasa putar lagu dan siaran radio independen yang berpusat di Stockholm, Swedia.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, rancangan undang-undang itu menargetkan dapat menghimpun 29 miliar peso (sekitar Rp 8,5 triliun) lewat pajak tambahan pada penyedia layanan digital, industri utama pada perdagangan elektronik di Filipina.

Baca Juga: Update Virus Corona Kota Tasikmalaya: H-1 Idulfitri, Kasus Covid-19 Bertambah

Warga Filipina merupakan salah satu pengguna media sosial terbesar dunia.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x