PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat di Filipina saat sidang di parlemen mengusulkan rancangan undang-undang yang akan menarik pajak dari perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google dan Youtube, Netflix, dan Spotify.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan negara untuk menanggulangi Covid-19.
Google dan Youtube merupakan perusahaan teknologi yang bernaung di bawah Alphabet, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat.
Baca Juga: Jelang Malam Takbir, Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol Miras
Facebook merupakan perusahaan penyedia laman media sosial dan Netflix merupakan penyedia jasa nonton langsung serta rumah produksi film asal AS.
Spotify merupakan penyedia jasa putar lagu dan siaran radio independen yang berpusat di Stockholm, Swedia.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, rancangan undang-undang itu menargetkan dapat menghimpun 29 miliar peso (sekitar Rp 8,5 triliun) lewat pajak tambahan pada penyedia layanan digital, industri utama pada perdagangan elektronik di Filipina.
Baca Juga: Update Virus Corona Kota Tasikmalaya: H-1 Idulfitri, Kasus Covid-19 Bertambah
Warga Filipina merupakan salah satu pengguna media sosial terbesar dunia.