Pukulan Telak untuk Kebebasan Pers di Filipina, Jurnalis Dituduh Cemarkan Nama Baik Presiden

- 15 Juni 2020, 15:05 WIB
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.*
WARTAWAN Maria Ressa dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik.* /Washington Post/

PR TASIKMALAYA - Kepala situs web berita Filipina yang dikenal karena penelitiannya yang ketat terhadap Presiden Rodrigo Duterte, dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik pada hari Senin dan menghadapi hukuman penjara yang panjang dalam apa yang dilihat sebagai pukulan terhadap kebebasan media di negara tersebut.

Maria Ressa, kepala eksekutif Rappler (www.rappler.com) dan mantan jurnalis CNN, didakwa dengan 'pencemaran nama baik dunia maya' atas artikel tahun 2012 yang menghubungkan seorang pengusaha dengan kegiatan ilegal.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengatakan pelaksanaan kebebasan 'harus digunakan dengan memperhatikan kebebasan orang lain'.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Massal Ratusan Pengajar Pesantren Condong Tasikmalaya Zero Reaktif Covid-19

Ressa yang merupakan warga negara ganda AS-Filipina, menghadapi hukuman enam tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Ressa bersumpah tidak akan dibungkam dan menuduh pengadilan terlibat dalam kampanye untuk meredam kebebasan pers.

"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang Anda miliki sebagai warga negara Filipina. Kita berada di jurang, jika kita jatuh, kita bukan lagi sebuah negara demokrasi," katanya secara terpisah kepada wartawan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Berikut Jenis, Penyebab, Faktor Risiko hingga Pengobatannya

Reynaldo Santos, mantan peneliti dan penulis Rappler juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ressa dan Santos diizinkan mengirim jaminan sambil menunggu banding.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x