Jual Beli Bayi di Facebook Marak Terjadi di Filipina, Facebook Sebut Perkara ini Langgar Kebijakan Eksploitasi Manusia

- 9 Maret 2020, 09:14 WIB
Penjualan bayi di Facebook.*
Penjualan bayi di Facebook.* /

PIKIRAN RAKYAT - Praktik jual beli bayi kini tengah ramai di Filipina. Dengan dalih pengapdosian bayi, beberapa ibu muda menjual bayinya kepada orang lain di Facebook.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, Minggu 11 Februari 2020 pukul 01.24 pagi, seorang ibu yang sedang hamil delapan bulan mengirim pesan pribadi kepada calon pembeli anaknya yang belum lahir di Facebook.

"Hai Bu, apakah bersedia mengadopsi?" Dia mengirim pesan setelah melihat komentar wanita tersebut yang mengatakan ingin mengadopsi seorang anak di halaman jual beli anak di Facebook.

Baca Juga: Review: Serangan Mengancam Wander Luiz Berhasil Buat Persib Meraih Tiga Poin

Ini hanyalah salah satu dari banyak postingan bayi yang baru lahir atau belum lahir secara terbuka diiklankan untuk diadopsi ilegal.

Beberapa tangkapan layar lain diunggah seorang calon pembeli. Ia bertanya mengenai persyaratan untuk mengadopsi serta jumlah harga yang harus dibayar.

"2500 dollar (Rp 36,5 juta, red.), dan Anda bayar begitu Anda mendapat anak saya," balas sang penjual.

Menurut Biro Investigasi Nasional (NBI), sebuah agen terkemuka yang bergerak dalam memerangi perdagangan gelap lingkup nasional mengatakan, adopsi komersial bayi telah terjadi di Filipina selama 15-20 tahun.

Namun, ekspansi online melalui media sosial seperti Facebook adalah fenomena baru.

Baca Juga: Persib Menang Telak di Kandang Arema, Robert: Pemain Kami Mampu Atasi Keagresifan Tim Lawan

"Saat ini, mereka menggunakan situs media sosial," kata Ronald Aguto, kepala Divisi Operasi Internasional NBI. "Mereka menjadi anonim," tambahnya.

Tahun lalu, divisinya mencegat sekelompok penyelundup anak dalam operasi penjebakan. 

Setelah perundingan dan negosiasi panjang dengan para pelaku, para petugas berhasil menangkap empat orang Filipina yang tertangkap basah menjual seorang bayi di dalam sebuah department store.

Dua dari mereka adalah orang tua kandung dari bayi berumur 6 hari tersebut.
 
Sedangkan dua orang lainnya merupakan perantara yang membuat akun Facebook untuk mencari pembeli dan menegosiasikan harganya.
 
Pengadposian anak-anak secara komersial dikategorikan sebagai perdagangan ilegal manusia menurut hukum di Filipina.
 
Tindakan ini akan diberi sanksi berupa penjara seumur hidup serta denda sebesar US$40.000 – US$ 99.000 atau setara Rp 528 juta hingga Rp 1,4 miliar.

Namun, terlepas dari hukuman berat tersebut, penegak hukum di Filipina terus menerima laporan terkait perdagangan gelap, yang sebagian besar berasal dari kelas masyarakat terendah di negara tersebut.

Pengguna Facebook yang menemukan konten yang mengindikasikan jual beli bayi diharap untuk menghubungi penegak hukum setempat dan melaporkannya ke perusahaan media sosial.

Menindaklanjuti sebuah postingan yang mengiklankan bayi untuk diadopsi secara ilegal, Facebook telah menghapus halaman tersebut karena dinyatakan melanggar kebijakan Eksploitasi Manusia.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x