Bayar Jaminan Lebih dari Rp 10 Miliar, Satu Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Dibebaskan

- 12 Juni 2020, 08:38 WIB
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.*
Petugas Polisi Militer Nasional DC dan petugas penegak hukum berjaga-jaga saat protes terhadap kematian George Floyd di Minneapolis, dekat Gedung Putih di Washington, D.C pada 1 Juni 2020.* /Jonathan Ernst/Reuters

Chauvin didakwa bersalah karena melanggar pasal pidana pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua.

Keempat anggota polisi itu telah dipecat dari Kepolisian Kota Minneapolis.

Baca Juga: Pasca Kembali Beroperasi, Penumpang Bus AKDP Alami Peningkatan

Pengacara Lane, Earl Gray, tidak menjawab telepon saat dihubungi untuk dimintai keterangan. Gray sempat memberi tahu awak media bahwa kliennya berusaha menolong Floyd.

"Apa yang harus klien saya lakukan selain mengikuti perintah seniornya?" kata Gray dalam sidang, demikian isi berita Forbes dan media lainnya.

Pengacara Chauvin belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Baca Juga: Sejumlah Ormas dan LSM Kembali Soroti Transparansi Anggaran Covid-19 Kabupaten Tasikmlaya

Banyak pengunjuk rasa yang turun ke jalan selama lebih dari dua minggu menuntut otoritas terkait agar melarang polisi mencekik serta melakukan perbuatan lain saat penangkapan.

Kepolisian juga menerima banyak kritik karena menggunakan peralatan berat saat menghadapi aksi massa di berbagai tempat. Banyak polisi terekam menggunakan gas air mata, menembakkan granat kejut, serta memukul demonstran saat unjuk rasa.

Dalam beberapa hari terakhir, aksi massa mulai reda, tetapi di Portland, kericuhan masih terjadi. Beberapa orang melempar botol ke arah polisi dan memotong pagar dekat pengadilan federal.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x