Dibela AS, Pemimpin Hong Kong Tuduh 'Standar Ganda' Negara Asing dalam Respon Rencana UU Tiongkok

- 2 Juni 2020, 15:40 WIB
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.*
SEJUMLAH polisi anti huru hara di Hong Kong.* /Anadolu Agency/Al Jazeera/

Otoritas Beijing bulan lalu mengajukan rencana untuk memperkenalkan undang-undang yang menangani pemisahan diri, subversi, terorisme, dan asing. gangguan.

Undang-undang itu juga bisa membuat badan intelijen Tiongkok mendirikan toko di pusat keuangan global.

Presiden AS Donald Trump, mengatakan Hong Kong tidak lagi cukup otonom dari Beijing seperti yang dijanjikan pada saat serah terima tahun 1997 oleh Inggris, mengatakan Hong Kong tidak akan lagi diperlakukan berbeda dari daratan Tiongkok dalam hukum AS.

Otoritas Hong Kong dan Beijing telah berulang kali bersikeras hak dan kebebasan akan dilestarikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Seorang Pria Meninggal Dunia karena Menggunakan Masker saat Bersepeda

Dia mengatakan 'keprihatinan publik' tentang undang-undang itu dapat dimengerti karena rancangan belum diselesaikan.

Di Washington, polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan demonstran damai di dekat Gedung Putih pada hari Senin ketika Trump bersumpah unjuk rasa besar-besaran untuk mengakhiri protes kekerasan atas kematian seorang pria kulit hitam. George Floyd dalam tahanan polisi.

Lusinan kota di seluruh Amerika Serikat tetap berada di bawah jam malam yang tidak terlihat sejak kerusuhan setelah pembunuhan Martin Luther King Jr tahun 1968.

Polisi di beberapa tempat juga terlihat bergabung dengan pawai dan berlutut dalam solidaritas dengan para pengunjuk rasa.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x