Cek Fakta: Benarkah WNI di Hong Kong Sebut Salat Idul Fitri Diperbolehkan Ada Dalam Masjid?

- 21 Mei 2020, 10:29 WIB
ARSIP - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapangan Bola Kesambi Dalam Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
ARSIP - Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1436 Hijriah di Lapangan Bola Kesambi Dalam Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. /- Foto: Seputartangsel/Sugih Hartanto

PIKIRAN RAKYAT - Beredar narasi dalam media sosial Facebook yang menyebut warga Hong Kong diperbolehkan salat Idulfitri 1441 H di masjid.
 
Dalam detailnya, narasi yang disebutkan seorang pengguna Facebook Maya Al Hakim terunggah pada Rabu 20 Mei 2020. Ia membandingkan kondisi di Hong Kong dengan di Indonesia.
 
"Miris banget melihat negeri sendiri, di Hongkong boleh sholat idul Fitri, masjid di buka di Indonesia negara sendiri di tutup," demikian bunyi narasi yang disebarkan akun Maya Al Hakim.

Baca Juga: Modal Nekat, Seorang Pria Korban PHK Putuskan Mudik dengan Berjalan Kaki dari Jakarta ke Solo

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara News, terdapat fakta yang berbeda dengan klaim yang disebutkan dalam narasi terkait Hong Kong memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri 1441 H di masjid.

Melansir dari Antara News, Pemerintah Hong Kong sudah membuat larangan berkumpul lebih dari 8 orang di tempat umum. Ini dibuktikan dengan pernyataan dari Konjen RI Hong Kong, Ricky Suhendar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Puan Maharani Sebut Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus agar Negara Maju?

Ia mengatakan, pihaknya terpaksa tidak menggelar salat Idulfitri 1441 H di Victoria Park. Malah, Ricky mengimbau salat ied lebih baik dilakukan di kediaman masing-masing.

Meskipun harus diakui, gelaran salat di lokasi itu merupakan momentum yang ditunggu-tunggu warga negara Indonesia di Hong Kong.

Untuk itu, Ricky meminta para WNI memaklumi keputusan tersebut. Terlebih keputusan itu terpaksa diambil demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri
 
Selain itu, Ricky pun menyampaikan keputusan itu diambil setelah berunding bersama dengan para perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Beberapa di antaranya Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Hong Kong, Persatuan Organisasi Muslim Indonesia di Hong Kong (POSMIH) dan Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK).

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur
 
Klaim bahwa di Hong Kong diperbolehkan salat Idulfitri 1441 H di masjid, adalah salah. Faktanya, Pemerintah Hong Kong membuat larangan berkumpul lebih dari 8 orang di tempat umum.
 
Dengan demikian, klaim narasi yang disebutkan terkait Hong Kong berani lakukan salat ied di masjid adalah salah. Untuk itu, informasi yang diklaim dalam narasi itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x