Bahas UU Keamanan Hong Kong pada Diskusi Dewan PBB, Inggris dan AS Membuat Tiongkok Geram

- 31 Mei 2020, 16:00 WIB
LOGO PBB.* KEMLU
LOGO PBB.* KEMLU /

PIKIRAN RAKYAT - Amerika Serikat dan Inggris membawa masalah Tiongkok yang berencana menerapkan Undang-Undang keamanan Hong Kong pada Dewan Keamanan PBB, Jumat 29 Mei 2020.

Hal itu membuat Tiongkok geram dan negara tersebut dengan Rusia lemudian mengkritik Amerika Serikat untuk penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap orang-orang Hitam.

Dewan beranggotakan 15 negara secara informal membahas Hong Kong dalam pertemuan virtual tertutup setelah Tiongkok menentang permintaan AS pada hari Rabu untuk pertemuan resmi dewan terbuka.

Baca Juga: Bukan Hanya Sesak Nafas, Dua Studi Ungkap Gejala Lain Munculnya Covid-19 dalam Tubuh

Tiongkok beralasan bahwa itu bukan masalah perdamaian dan keamanan internasional.

"Apakah kita akan mengambil sikap terhormat untuk membela hak asasi manusia dan cara hidup bermartabat yang dinikmati dan diterima jutaan warga Hong Kong? Atau kita akan membiarkan Partai Komunis Tiongkok melanggar hukum internasional dan paksakan kehendaknya pada rakyat Hong Kong?" tanya Duta Besar AS Kelly Craft.

Parlemen Tiongkok pada hari Kamis menyetujui keputusan untuk bergerak maju dengan undang-undang untuk Hong Kong tersebut.

Namun para aktivis demokrasi, diplomat, dan sebagian orang di dunia bisnis khawatir akan membahayakan status semi-otonomi dan peran Hong Kong sebagai pusat keuangan global.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jamur dalam AC Tak Terpakai dapat Timbulkan Histoplasmosis yang Berbahaya?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Global News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x