PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Keamanan Hong Kong baru-baru ini menjadi hal yang kontroversial di kalangan Internasional.
Karena bukan hanya menlibatkan Tiongkok dan Hong Kong, nyatanya banyak negara yang ikut mengambil reaksi atas masalah ini.
Negara Amerika Serikat, Australia, Kanada dan Inggris mengecam keputusan Tiongkok yang akan terapkan UU keamanan di Hong Kong.
Baca Juga: Tak Patuhi Pemerintah, Walkot Bekasi Ngotot Ingin Terapkan New Normal Meski Masuk Zona Kuning
Bahkan sejumlah kritikus menganggap bahwa UU tersebut akan mempengaruhi kebebasan warga Hong Kong.
Juga disebutkan bisa mengekang kebebasan di bekas otonomi Inggris tersebut.
Oleh karenanya baru-baru ini telah terjadi protes dari para pejuang hak kebebasan di Hong Kong dan membuat tembakan gas air mata juga air merica disemprotkan pada para demonstran.
Namun di balik hal tersebut, justru Korea Utara ikut menyetujui keputusan Tiongkok tersebut.
Baca Juga: Rumah Ibadah Kembali Dibuka Saat New Normal, Muhammadiyah Nyatakan Tak Setuju